Syarat dan Kriteria Kelulusan Ujian Nasional (UN) 2015 – Bagi para pelajar dan orang tua tentunya sudah tidak
sabar lagi untuk mengetahui pengumuman kelulusan hasil ujian nasional tingkat
SMP yang usai dilaksanakan dua minggu kemarin. Bagi siswa SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/Sederajat mungkin perlu mengetahui tentang syarat kelulusan UN di
tahun 2015 ini. Perlu kalian ketahui bahwa untuk syarat kelulusan Ujian
Nasional 2015 saat ini dinilai bukan hanya berdasarkan hasil nilai Ujian
Nasional (UN) saja. Karena masih ada kriteria sebagai syarat kelulusan sekolah
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.144 tahun
2014.
syarat lulus UN tahun 2015 |
Dalam Peremendikbud tersebut dinyatakan bahwa ada 4 syarat atau standar
kelulusan sekolah bagi para peserta didik atau pelajar yaitu sebagai berikut:
Syarat
dan Kriteria Kelulusan UN SMP/MTs 2015
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX;
- SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
2. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
- Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan
3. Lulus ujian Ujian Sekolah (US)
Ujian Madrasah (UM) Program Kesetaraan (PK)
- Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
1. Rata-rata nilai rapor dengan
bobot 70%:
- Semester
I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
- Semester
I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C;
- Semester
I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS/
2. Nilai Ujian S/M/PK dangan bobot 30%
syarat lulus UN 2015 |
4. Lulus Ujian Nasional (UN)
- Kriteria kelulusan peserta didik untu Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C adalah:
1. Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran yang di-UN kan
paling rendah 4,0 (empat koma nol)
2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5
(lima koma lima)
- Nilai Akhir (NA) gabungan Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan UN dengan bobot 50% Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan 50% Nilai UN
syarat lulus UN 2015 |
Demikianlah informasi syarat dan kriteria kelulusan ujian nasional (UN) tahun 2015. Semoga bermanfaat. baca juga Hasil Pengumuman UN SMP/MTs Jawa Timur Tahun 2015
0 Response to "Syarat dan Kriteria Kelulusan Ujian Nasional (UN) 2015"
Post a Comment