Daftar Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja

Berikut ini postingan seputar daftar kenaikan Gaji PNS berdasarkan tunjangan kinerjanya. Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.

Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Daftar Tabel Gaji PNS, TNI dan POLRI 2015 dan juga besaran kenaikan gaji PNS TNI POLRI sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota TNI polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Januari 2015 nantinya.
daftar kenaikan gaji pns berdasarkan tunjangan kinerja
daftar gaji PNS Golongan I



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.

Komponen Gaji PNS tahun 2015 nantinya akan dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Gaji Pokok PNS.
  2. Tunjangan Kemahalan PNS.
  3. Tunjangan Kinerja PNS.
Dengan kenaikan gaji pangkat PNS berdasarkan tunjangan kinerjanya sebesar 6% mampu membuat kinerja PNS semakin membaik, tidak hanya gaji saja yang dinaikkan namun kinerjanya. Semoga!

0 Response to "Daftar Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja"

Post a Comment