Profesi Guru merupakan profesi yang
mulia karena di pundak merekalah masa depan bangsa ini ditentukan. Guru juga dianggap
sebagai pahlawan pembangunan, karena di tangan mereka akan lahir
pahlawan-pahlawan pembangunan yang kelak mengisi ruang-ruang publik di negeri
ini. Guru yang ideal, tidak sekedar guru yang memenuhi syarat-syarat teknik:
seperti pintar, pandai, atau pakar di bidang ilmu yang dimiliki; melainkan yang
jauh lebih penting dari itu semua, guru harus bisa memposisikan dirinya sebagai
"agent of change". Akhirnya, Tuntutan menjadi guru profesional melalui sertifikasi mutlak terus diupayakan.
Data yang dirilis Human Index Development (HDI), walaupun Indonesia memiliki jumlah penduduk paling besar di ASEAN, jika dari sisi
kekuatan human capital, Indonesia terbilang masih
tertinggal dengan beberapa negara tetangga. Hal itu dapat dilihat dari angka HDI yang diukur
berdasarkan beberapa indikator (pendidikan, angka harapan hidup dan pendapatan
nasional). Dalam
beberapa tahun terakhir ini angka HDI Indonesia yang diumumkan secara rutin
oleh United Nations Development Program (UNDP) terus mengalami peningkatan.
Namun angka HDI Indonesia terbilang masih rendah, yakni hanya sebesar 0,684 dan tergabung dalam
kelompok negara dengan HDI katagori Medium Human Development.
Guru haruslah menjadi
sosok yang profesional, karena merekalah salah satu faktor penentu dalam konteks
meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang
berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan
berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang
baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang
dimiliki.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan
sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu
kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1)
atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Dengan sertifikat profesi yang diperoleh setelah melalui serangkaian uji
sertifikasi antara lain penilaian portofolio (unjuk kinerja) guru, maka seorang guru
berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya,
Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru
seiring dengan peningkatan kesejahteraannya.
Sekarang, yang jadi pertanyaan bagaimana guru memandang uji sertifikasi?, bagaimana pula kesiapan guru untuk
menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut? Dan, adakah suatu jaminan bahwa
dengan memiliki sertifikat, guru akan lebih bermutu?. Analisa terhadap
pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi
lebih dalam sebagai sebuah umpan balik untuk pencapaian tujuan dan hakikat uji sertifikasi
itu sendiri. Bukan hanya sekedar basa-basi.
0 Response to "Tuntutan Menjadi Guru Profesional Melalui Sertifikasi Bukan Sekedar Basa-Basi"
Post a Comment