Tuntutan Menjadi Guru Profesional Melalui Sertifikasi Bukan Sekedar Basa-Basi


Profesi Guru merupakan profesi yang mulia karena di pundak merekalah masa depan bangsa ini ditentukan. Guru juga dianggap sebagai pahlawan pembangunan, karena di tangan mereka akan lahir pahlawan-pahlawan pembangunan yang kelak mengisi ruang-ruang publik di negeri ini. Guru yang ideal, tidak sekedar guru yang memenuhi syarat-syarat teknik: seperti pintar, pandai, atau pakar di bidang ilmu yang dimiliki; melainkan yang jauh lebih penting dari itu semua, guru harus bisa memposisikan dirinya sebagai "agent of change". Akhirnya, Tuntutan menjadi guru profesional melalui sertifikasi mutlak terus diupayakan.
Tuntutan Menjadi Guru Profesional Melalui Sertifikasi Bukan Sekedar Basa-Basi
Tabel Human Development Index, bukan sekedar basa basi
Data yang dirilis Human Index Development (HDI), walaupun Indonesia memiliki jumlah penduduk paling besar di ASEAN, jika dari sisi kekuatan human capital, Indonesia terbilang masih tertinggal dengan beberapa negara tetangga. Hal itu dapat dilihat dari angka HDI yang diukur berdasarkan beberapa indikator (pendidikan, angka harapan hidup dan pendapatan nasional). Dalam beberapa tahun terakhir ini angka HDI Indonesia yang diumumkan secara rutin oleh United Nations Development Program (UNDP) terus mengalami peningkatan. Namun angka HDI Indonesia terbilang masih rendah, yakni hanya sebesar 0,684 dan tergabung dalam kelompok negara dengan HDI katagori Medium Human Development.

Guru haruslah menjadi sosok yang profesional, karena merekalah salah satu faktor penentu dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Dengan sertifikat profesi yang diperoleh setelah melalui serangkaian uji sertifikasi antara lain penilaian portofolio (unjuk kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraannya.

Sekarang, yang jadi  pertanyaan bagaimana guru memandang uji sertifikasi?, bagaimana pula kesiapan guru untuk menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut? Dan, adakah suatu jaminan bahwa dengan memiliki sertifikat, guru akan lebih bermutu?. Analisa terhadap pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi lebih dalam sebagai sebuah umpan balik untuk pencapaian tujuan dan hakikat uji sertifikasi itu sendiri. Bukan hanya sekedar basa-basi.

0 Response to "Tuntutan Menjadi Guru Profesional Melalui Sertifikasi Bukan Sekedar Basa-Basi"

Post a Comment