Informasi dan Syarat Peserta Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Informasi dan Syarat Peserta Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015, saat ini Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan - PPGJ Tahun 2017 sampai informasi ini dimuat dalam tahap verifikasi calon peserta. Dibawah ini adalah syarat-syarat calon peserta tunjangan sertifikasi guru tahun 2017, antara lain :


informasi dan syarat peserta TPG tahun 2015
informasi dan syarat calon peserta TPG tahun 2015
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2017 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di  bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2017-2018 dan semua guru yang mengajar di Madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag. 
  3. Telah menjadi guru di satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti Sertifikasi Guru melalui Jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK Kepegawaian guru yang bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditandatangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan. Adapun SK Pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani Kepala Sekolah/Komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir adalah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan dan diutamakan jurusan linier.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja diatas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun per tanggal 1 Januari 2018. 
  9. SEHAT jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika  peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Perlu diketahui bahwa Tahap verifikasi peserta UKG 2017 sudah berakhir. Namun bagi peserta UKG 2015 harap memonitor tempat dan waktu pelaksanaan Uji Kompetensi. Verifikasi selain peserta UKG 2015 masih berjalan sesuai jadwal yaitu sampai dengan tanggal 14 Maret 2017.

Itulah sekilas Informasi dan Syarat Peserta Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2017. Dengan adanya sertifikasi semoga kesejahteraan guru semakin lebih baik dan menjadikan pendidikan di Indonesia lebih berdaya saing di tingkat dunia.

0 Response to "Informasi dan Syarat Peserta Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2017"

Post a Comment