Sebelum lebih jauh
menguraikan bagaimana cara termudah membuat NUPTK baru melalui internet. Hal pertama
yang harus diketahui oleh pendidik adalah apa itu NUPTK. NUPTK singkatan dari Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan dan sebagai nomor registrasi dari
pendidikan jenjang dasar hingga tingkat SMA atau sederajat termasuk PLB. Pada
mulanya banyak yang mengira bahwa NUPTK ini adalah nomor urut, padahal
sebenarnya nomor registrasi. Disebut demikian karena setiap pendidik atau PTK akan
menerima nomor yang berbeda.
NUPTK sendiri
sudah dilaksanakan sejak tahun 2006 silam. Namun sampai sekarang banyak yang belum
mengetahui akan pentingnya NUPTK. Tak sedikit pula yang mengetahui apa
itu NUPTK. Padahal, saat ini untuk mendapatkan NUPTK baru sudah mulai dipermudah.
Sasaran NUPTK ini diantaranya Pendidik baik Formal maupun Non Formal, Kepala
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Tenaga Laboran, Tata Usaha, Pustakawan, dan
lain-lain).
Berikut langkah-langkah
mendaftar NUTPK
- Silahkan buka dahulu situs http://padamu.siap.web.id/
- Download Formulir A05 jika Anda sebagai Guru (PTK), dan Formulir A06 jika Anda sebagai Pengawas
- Download dan isilah dengan lengkap formulir tersebut. Selanjutnya tanda tangani dan di stempel oleh Kepala Diknas yang menerbitkan SK Pengawas (bagi Pengawas). Kemudian serahkan formulir tersebut tadi ke Operator atau Admin di Dinas Pendidikan atau Kota tempat Anda bertugas dan disertai pula dengan berkas lain yang dibutuhkan
- Untuk Guru (PTK), setelah formulir diisi lengkap dan ditandatangani Kepala Sekolah serta di stempel resmi oleh sekolah tempat bertugas. Selanjutnya diserahkan ke Operator Sekolah dan melengkapi berkas lain, contohnya SK.
- Operator Sekolah kemudian login menggunakan akun sekolah dan masuk ke menu Pengajuan NUPTK dengan mengisi data yang bersumber dari formulir tadi.
- Operator Sekolah akan melanjutkan dengan mencetak tanda bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c dan mendapat User ID atau Peg ID serta Kode Aktifasi kemudian diserahkan pada PTK yang bersangkutan sebagai usernam dan password saat login ke situs padamu.siap.web.id
- Log in di situs padamu.siap.web.id masukkan User ID untuk aktifasi dan,
- Selanjutnya Isi Kuesioner juga formulir yang nantinya diminta untuk melengkapi berkas lain
- Selanjutnya PTK mencetak Pengajuan Verval Registrasi Lv2 atau Surat S03a
- Berkas tersebut kemudian diserahkan kembali ke Admin Sekolah, tunggu prosesnya
- Terakhir, PTK akan menerima tanda bukti telah registrasi PTK Lv2 (Surat S05a) dan Kartu NUPTK Anda dapat dicetak.
cara termudah membuat NUPTK baru melalui internet, daftar NUPTK baru, (ilustrasi) |
Pengajuan NUPTK
ini hanya untuk para guru yang bertugas di bawah naungan Kementerian dan
Kebudayaan. Baik PTK tersebut berstatus PNS maupun Non PNS. Bagi guru yang
mengajar di Sekolah Negeri namun berstatus Non PNS dapat menunjukkan SK
Pengangkatan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota setempat. Untuk guru
yang mengajar di sekolah swasta dan telah mempunyai SK Pengangkatan GTY atau
Guru Tetap Yayasan minimal 4 tahun dapat diajukan. Demikian informasi cara termudah membuat NUPTK baru melalui internet.
Semoga bisa membantu Anda.
Semoga bisa membantu Anda.
0 Response to "Cara Termudah Membuat NUPTK Baru Melalui Internet"
Post a Comment